Jumat, 22 November 2024

Pengacara Dua Terdakwa Arema FC Hanya Akan Hadirkan Satu Saksi Ahli

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tiga terdakwa polisi saat disumpah sebelum memberi kesaksian untuk dua terdakwa Arema FC dalam sidang kasus Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya bergulir cepat. Sejak sidang perdana pada Senin (16/1/2023) dengan total lima kali persidangan hingga Kamis (26/1/2023), sebanyak 50 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntas diperiksa seluruhnya.

Sidang akan berlanjut besok, Jumat (27/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari dua terdakwa Arema FC.

Agus S. Sugianto, salah satu dari tim penasihat hukum terdakwa Suko Sutrisno Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC mengaku hanya akan menghadirkan satu saksi ahli.

“Satu ahli saja. Ahli pidana dari UMM (Universitas Muhammadiyah Malang),” kata Agus ditemui suarasurabaya.net usai sidang terakhir saksi dari JPU, Kamis (26/1/2023).

Tidak ada saksi yang meringankan lainnya yang akan dihadirkan. Menurut Agus, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa tidak malah memberatkan tapi justru meringankan kliennya.

“Satu itu saja tidak ada lain. Karena saksi-saksi yang lain kan semuanya meringankan. Tidak ada yang memberatkan,” tegasnya.

Sementara Hari Basuki Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyampaikan masih ada 20 orang saksi hingga sidang terakhir pemeriksaan saksi yang seharusnya jatuh pada Selasa (24/1/2023) lalu. Tapi ternyata hanya hadir 5 disusul hari ini dengan jumlah yang sama, 5 pula.

“Ya kami telah panggil secara pasti, saksi yang pasti jumlah keterangan saksi 20, 11, 30, kalau keterangannya sama ya tetap nilainya sama,” kata Hari.

Total 50 saksi dari JPU untuk kedua terdakwa tuntas diperiksa seluruhnya.

“Iya sementara itu,” imbuhnya.

Jika pengacara terdakwa hanya menghadirkan satu saksi besok, maka sidang akan beralih ke agenda berikutnya. Sesuai urutan sidang perkara pidana di pengadilan, tahapan selanjutnya setelah pemeriksaan saksi selesai, giliran terdakwa diperiksa.

“Tidak tahu kita lihat besok acara selanjutnya. Karena majelis menetapkan setiap hari sidang (selanjutnya) itu per hari setelah dilaksanakannya sidang,” papar Hari.

Sementara terkait tiga terdakwa anggota polri masih sampai tahap putusan sela yang baru akan digelar besok, Jumat (27/1/2023). Jaksa masih enggan berkomentar terkait jumlah saksi yang direncanakan untuk diperiksa.

“Nanti ya kita bicaranya (untuk saksi polisi berapa),” pungkasnya. (lta)

Diketahui sidang perdana kelima terdakwa digelar Senin (16/1/2023) selanjutnya terpisah menjadi dua sesi. Dua terdakwa Arema tidak mengajukan eksepsi seperti tiga polisi sehingga sidang lanjut ke tahap pemeriksaan saksi dari JPU secara berurutan Kamis (19/1/2023), Jumat (20/1/2023), Selasa (24/1/2023), dan terakhir hari ini Kamis (26/1/2023).

Tragedi kasus Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan 583 orang lainnya cedera dalam tragedi ini. (lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs