Jumat, 22 November 2024

Penerimaan Daerah dari Program Penghapusan Denda PBB di Sidoarjo Capai Rp53,3 Miliar

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. Foto: Pemkab Sidoarjo

Program penghapusan denda pajak daerah oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo periode 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 telah dimanfaatkan lebih dari 94 ribu Wajib Pajak (WP) dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 253 ribu lebih.

Total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu 5 bulan itu mencapai Rp53,3 miliar.

Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo menyampaikan program penghapusan denda pajak daerah itu dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke 164 tahun 2023. Selain itu, program penghapusan denda tersebut untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.

“Program ini untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” ujarnya pada Kamis (30/3/2023), melansir laman resmi Pemkab Sidoarjo.

Pajak yang dibayarkan ke pemerintah, menurut Gus Muhdlor, substansinya akan kembali lagi ke kepentingan umum. Di antaranya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.

Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah tersebut, Gus Muhdlor menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajaknya, penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” terang Bupati Sidoarjo.

Sementara itu Ari Suryono Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa selama diberlakukannya program penghapusan denda pajak daerah pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas.

“Dari jumlah tersebut pajak yang diterima sebesar Rp53,3 miliar terhitung sampai dengan hari ini (Kamis, 30 Maret 2023),” tambahnya.

Ari mencatat rata-rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulannya sejak diberlakukan mulai November 2022 itu sebanyak 17 ribu wajib pajak.

“Yang paling banyak ada di bulan Februari 2023, jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32 ribu wajib pajak. Kemudian di bulan Maret ini wajib pajak yang membayar jumlahnya turun yakni sekitar 12 ribuan wajib pajak. Program penghapusan denda pajak ini berakhir 31 Maret 2023,” pungkasnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs