Jumat, 22 November 2024

Pendapat Pakar Kebijakan Publik Soal PP Terbaru yang Bisa Pecat ASN Berkinerja Buruk

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Foto: surabaya.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam PP yang sedang digodok oleh Kemenpan-RB ini, dimuat sejumlah syarat pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang tidak mencapai target kinerja dapat memperoleh sanksi pemecatan.

Kebijakan ini muncul karena banyak ASN yang kinerjanya tidak bagus namun tetap dipertahankan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk. Rencananya, aturan ini bisa segera rampung dan berjalan tahun depan.

Terkait urgensi adanya PP tersebut, Sulikah Asmorowati Ahli Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyatakan dukungannya. Menurutnya hal tersebut sebenarnya sudah sejalan dengan reformasi birokrasi yang tengah dicanangkan Pemerintah.

Selain itu, saat ini memang dibutuhkan suatu peraturan khusus, untuk memaksimalkan monitoring, pengawasan hingga mereduksi semaksimal mungkin adanya inefisiensi maupun ketidak efektifan ASN.

“Jadi memang urgent untuk dilakukan aturan-aturan, terutama yang memuat petunjuk teknis, bagaimana sih sebenarnya peraturan pemberhentian ASN itu seharusnya. Dan ya kalau misalnya ada aturan baru ini yang diinisiasi kemenpan RB, seharusnya jangan hanya kemudian fokus ke institusinya sendiri, tapi harus ada sinergi, harus ada kerjasama dengan institusi-institusi lain,” ujarnya waktu mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Senin (20/11/2023).

Sulikah mengatakan sinergi antar instansi itu penting, mengingat sebelum munculnya inisiatif PP ASN dari Kemenpan RB, sudah lebih dulu ada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang mengatur tentang pemberhentian pegawai negeri sipil.

Demikian dengan Balai Kepegawaian Negara (BKN) pun, lanjutnya, juga mempunyai aturan yang tertuang dalam Peraturan BKN No 3 Tahun 2020, yang mengatur soal petunjuk teknis pemberhentian PNS.

“Jadi sebenarnya, jangan sampai kemudian nanti BKN punya aturan sendiri, kemudian Kemenpan-RB punya aturan sendiri, saling tumpah tidih. Dan selama ini kita kan tidak connect gitu, tidak ada koordinasi. Sehingga kadang peraturan di BKN nanti berbeda dengan yang di Kemenpan-RB,” tambahnya.

Dosen Administrasi Publik Unair juga mengungkapkan, selama ini di BKN belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pemberhentian/pemecatan seorang ASN yang tidak mencapai target kinerja.

Aturan pemberhentian yang sudah ada di BKN selama ini selain yang bersangkutan meninggal dunia, yakni pemberhentian dengan hormat, pengajuan pensiun dini karena permintaan sendiri maupun perampingan organisasi sesuai kebijakan pemerintah, hingga ketidakcakapan jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas.

Sulika juga menilai, PP yang baru ini akan berpengaruh dan mendongkrak performa pelayanan publik dari ASN ke publik. Menurutnya selama ini inovasi pelayanan publik yang yang lahir dari ASN, kebanyakan hanya untuk mencapai target kinerja.

“Jadi inovasi itu like not coming from the heart, bukan karena motivasi individu, aku pengen berperforma terbaik. Tapi ada orientasi yang misalnya ada aturan ya dari Kemenpan-RB “One Agency, One Innovation“. Jadi setiap agensi atau institusi pemerintah harus punya inovasi andalan Kemudian didaftarkan ke kompetisi inovasi suapaya bisa sustainable (berkelanjutan),” jelasnya.

Selain itu, adanya PP yang baru ini bakal menepis anggapan bahwa ASN merupakan “pekerjaan semumur hidup yang tidak bisa dipecat”. Karena, ASN akan merasa selalu diawasi dengan aturan yang lebih ketat ini.

“Apabila mereka tidak performing well, maka mereka akan berupaya untuk memenuhi dan tidak melanggar peraturan itu. Karena kalau tidak, akan dipecat karena sudah akan ada mekanisme dan sarana birokrasi atau aturan SOP untuk pemecatan,” jelasnya.

Dia juga meminta masyarakat tak terlalu khawatir, karena adanya petunjuk teknis dalam PP baru ini, atasan tak akan bisa semena-mena melakukan pemecatan kepada bawahannya atas dasar suka tidak suka, maupun masalah pribadi.

“Kalau saya kira like dan dislike di zaman sekarang, pejabat tuh nggak berani. Karena ada mekanisme untuk kita itu mengadu, lapor, kemudian kita persecute ke pengadilan. Apalagi di sosial media sekarang, sebentar saja udah viral kalau macam-macam,” pungkasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs