Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang menjadi perhatian pemerintah dan penegak hukum. Sejumlah kasus telah diungkap oleh kepolisian di berbagai daerah.
Terbaru, tersangka inisial PH (19) asal Bekasi, Jawa Barat (Jabar) diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah menjual pacarnya inisial MUA (19) asal Jakarta Timur, lewat aplikasi MiChat.
AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuturkan, tersangka kerap menjual kekasihnya kepada lelaki hidung belang seharga Rp300 sampai Rp500 ribu.
“Tersangka mendapat untung sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dari setiap transaksi. Tersangka sudah melakukan aksinya selama dua bulan,” kata Arief di Mapolres Pelabuhan, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu lokasi yang sering dipakai tersangka untuk praktik TPPO ini di salah satu hotel di Jalan Sumatera, Surabaya. Korban dan tersangka sendiri sudah enam hari berada di Surabaya sebelum diamankan petugas pada Sabtu (24/6/2023) di hotel tersebut.
“Motifnya ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Arief.
Tersangka PH mengaku sudah menjual kekasihnya itu beberapa kali. Ketika ada pesanan dia tingga menyuruh korban untuk berangkat sendiri ke hotel yang sudah di pesan sebelumnya.
“Baru enam hari. Nggak tahu (berapa pelanggan). Berangkat sendiri, enggak saya antar,” tutur PH.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan satu buah gawai, empat alat kontrasepsi (kondom) baru dan satu alat kontrasepsi bekas.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUH Pidana. Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara. (wld/saf/faz)