Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menghasilkan Rp738,5 miliar dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar selama 120 hari mulai 14 April hingga 14 Juli 2023.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menjelaskan, program pemutihan telah dimanfaatkan oleh sebanyak 223.138 wajib pajak kendaraan roda dua maupun empat, hingga penutupan pelayanan pada pukul 23.59 WIB Jumat (14/7/2023).
“Total insentif bebas denda bayar PKB yang kita berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp101,8 miliar. Tapi total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai Rp738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp636,7 miliar,” ujarnya dilansir Antara pada Sabtu (15/7/2023).
Khofifah menyebut mayoritas masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan adalah wajib pajak kendaraan roda dua. Jumlahnya sekitar 80 persen dari total keseluruhan.
dia merinci, sebanyak 985.176 wajib pajak kendaraan roda dua memanfaatkan program pemutihan tersebut. Selain itu juga dimanfaatkan oleh sebanyak 237.962 wajib pajak kendaraan roda empat.
Sehingga total yang memanfaatkan program pemutihan PKB adalah sebanyak 1.223.138 wajib pajak.
Mantan Menteri Sosial itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya kepada warga yang telah taat menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak.
Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat, dengan memberikan stimulus agar lebih semangat membayar pajak. (ant/fra/saf)