Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 April

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan secara online di lebih 16.000 Indomaret di seluruh Indonesia. Tak perlu lagi datang ke Samsat atau Samsat Keliling. Foto: Istimewa

Menyambut momentum Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Kata Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, pemutihan pajak ini akan berlaku selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April – 14 Juli tahun 2023. Kebijakan ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum Lebaran Idulfitri,” tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (14/4/2023).

Pembebasan pajak daerah Jawa Timur mulai 14 April-14 Juli 2023. Foto: Humas Pemprov Jatim

Gubernur Jatim itu mengatakan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini untuk mendorong kesadaran wajib pajak bagi masyarakat Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim.

Selain itu, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang berpihak kepada masyarakat secara berkelanjutan dengan memberi keringanan melalui insentif pajak daerah.

Khofifah juga berharap, pemutihan pajak ini bisa menciptakan tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim.

“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang diberikan selama kebijakan ini berlangsung senilai Rp 153.851.712.599 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457.

Khofifah menyebut, adanya pembebasan pajak bagi wajib pajak tersebut diharapkan bisa meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.

Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.

“Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi,” pungkas Khofifah.(wld/dfn/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs