Jumat, 22 November 2024

Pemprov dan DPRD Jatim Setujui Anggaran Belanja 2024 Senilai Rp33,2 Triliun

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim bersama Kusnadi Ketua DPRD Jatim foto bersama usai menetapkan Perda APBD 2024. Foto: Humas Pemprov Jatim.

Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur (Jatim) telah menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan anggaran belanja senilai Rp33,2 triliun dan pendapatan daerah sekitar Rp31,8 triliun lebih.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim merinci, anggaran belanja senilai Rp33,2 triliun itu terbagi di enam sektor kebutuhan. Antara lain sektor kesehatan senilai Rp5,4 triliun.

Lalu pendidikan Rp9,15 triliun; pemerintahan Rp12,28 triliun; infrastuktur Rp2,05 triliun; sosial sebesar Rp2,74 triliun; dan ekonomi senilai Rp1,62 trilun.

“Anggaran belanja yang telah dirumuskan ini kami siapkan untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan dan penyejahteraan masyarakat Jatim,” tutur Khofifah, Kamis (16/11/2023).

Namun pendapatan dan belanja daerah dalam APBD Jatim 2024 itu terdapat defisit Rp1.846.857.272.857. Untuk menutupinya, pemprov menggunakan pembiayaan daerah yang berasal dari penerimaan senilai Rp1.856.033.895.097, sedangkan sisi pengeluaran sebesar Rp 9.176.622.240 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 1.846.857.272.857.

“Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) nol rupiah,” imbuhnya.

Khofifah mengungkapkan pembahasan APBD 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian target prioritas pembangunan Provinsi Jatim, melalui kebijakan anggaran dalam Raperda APBD.

“Sehingga APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian tujuh target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Adapun tujuh prioritas pembangunan Provinsi Jatim di tahun 2024, yakni percepatan pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas dan nilai tambah sumber daya lokal, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik pendukung pertumbuhan wilayah.

Kemudian pemenuhan kebutuhan sosial dasar khususnya peningkatan lapangan kerja, penanganan stunting, dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Selanjutnya kepedulian sosial dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal, pemerataan kemandirian pangan dan pemanfaatan potensi energi, peningkatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, dan optimalisasi gangguan ketertiban umum serta penguatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Selanjutnya, saya berharap agar kita semua dapat mengemban tugas, serta amanah kepada masyarakat Jawa Timur dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jatim selaku Pimpinan Paripurna menegaskan bahwa semua fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2024. Pada akhirnya, semua menerima dan menyetujui Raperda ini.

“Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran Jatim,” tutupnya. (wld/and/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs