AKBP Doni Hermawan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan OS (24), pengendara mobil yang menabrak MSP (34), pengendara sepeda motor hingga tewas karena emosi saat korban menyenggol kaca spion mobilnya hingga pecah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
“Perselisihan itu terjadi pada saat di jalan, ada senggolan, kemudian korban ini memecahkan kaca, menurut pengakuan dari tersangka ya, memecahkan kaca spion, kemudian pelaku bereaksi dan mengejar kemudian sampailah pada peristiwa tersebut (kecelakaan), ” kata Doni di Jakarta, melansir Antara, Minggu (18/6/2023).
Doni menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saksi ini baru sementara dari sopir ambulans, kemudian dari saksi dalam mobil, ibu dari tersangka, kemudian kita juga masih dalami antara dari saksi penyapu jalan yang sempat membantu korban sudah kita mintai keterangan,” ucap Doni.
Sementara itu, Doni juga membantah terkait informasi yang beredar bahwa tersangkah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Tadi saya sudah konfirmasi lagi, itu (tersangka) sempat ke Bogor tapi pas penangkapan tetap di rumah di Bekasi. Jadi tidak menyerahkan diri, kita jemput, kita lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi enggak menyerahkan diri ya, dia enggak inisiatif ke kantor polisi untuk menyerahkan diri, ” ungkap Doni.
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus meninggalnya pengendara sepeda motor MSP (34), setelah ditabrak dan dilindas pengendara mobil OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin.
Dalam gelar perkara kasus ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ikut dilibatkan.
“Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum,” kata Doni.
Doni menjelaskan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
“Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat Pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan,” jelasnya.(ant/wld)