Jumat, 22 November 2024

Pemkot Tegaskan Pedagang Daging tak Boleh Pesan dari Luar Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sosialisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya pada para pedagang daging, Kamis (31/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyosialisasikan aturan bagi pedagang daging untuk tidak mendatangkan dari luar kota selain hewan yang dalam kondisi hidup.

Sosialisasi itu digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya kepada pedagang daging sapi mitra Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya yang melapak di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi, Kamis (31/8/2023).

Dokter Hewan Sunarno Aristono Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Surabaya menyatakan, sosialisasi itu mencegah pedagang mitra mengambil daging sapi dari luar kota.

“Kami sosialisasikan agar berhati-hati dan tetap mengambil daging dari RPH,” kata Aris di Kantor PD RPH Pegirian Surabaya, Kamis (31/8/2023).

Imbauan ini dikeluarkan karena DKPP tidak akan menerbitkan izin alur distribusi daging ke Surabaya kecuali untuk hewan hidup.

Itupun harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas daerah asal binatang ternak. Di mana selanjutnya, penyembelihan harus dilakukan di RPH.

“Saya rekomendasi hanya sapi hidup yang boleh masuk ke Surabaya dari luar daerah, pemotongan dilakukan di RPH tetapi kalau daging tidak pernah menerbitkan,” ujarnya.

Mekanisme itu berlaku karena di PD RPH akan dicek kesehatan sebelum dan sesudah proses penyembelihan.

“Kalau bentuk daging yang dikirim dari luar kota kami tidak bisa periksa, tidak bisa menjamin kualitasnya, jadi tidak kami rekomendasi,” ucapnya.

Selain sosialisasi pada para pedagang, DKPP juga melaksanakan hal serupa dengan menyasar warga yang ada di Kecamatan Semampir.

“Langkah itu sebagai upaya perlindungan konsumen agar bisa membeli daging yang bagus,” kata Aris.

Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitaran Kota Surabaya agar turut melakukan langkah antisipasi praktik penggelonggongan sapi.

“Kami juga koordinasi dengan dinas peternakan sekitar, seperti Sidoarjo dan Gresik karena penggelonggongan ada di luar kota. Nanti kami juga pasar-pasar yang di bawah PD Pasar Surya. Kalau yang kemarin ini temuan awal,” ucapnya.

Sementara, Fajar Arifianto Isnugroho Direktur Utama PD RPH Surabaya menyebut peredaran daging gelonggong yang tidak ditangani berpotensi merusak pasar tempat para pedagang yang selama ini mengandalkan distribusi dari RPH.

“Daging gelonggongan ini muncul karena ada permintaan semakin besar sehingga merusak daging yang kualitasnya bagus dan harganya juga murah yang gelonggong itu. Kasihan pedagang yang jujur juga,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Monitoring Daging Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya menemukan kendaraan jenis pick up bermuatan daging sapi dari luar daerah yang diturunkan ke penjual daging sapi di Jalan Pegirian, Sabtu (26/8/2023) dini hari. (lta/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs