Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Tertibkan 12 Bangunan yang Tempati Aset Kota

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Penertiban bangunan yang berdiri diatas aset Pemkot Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Satpol PP Surabaya menertibkan 12 bangunan yang menempati tanah aset seluasa 1.980 meter persegi di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Penertiban itu dilakukan mulai, Rabu (13/9/2023) hingga Jumat (15/9/2023) hari ini.

M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, para penghuni tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot atau alas hak/sertifikat.

“Dari 12 rumah bangunan itu, sudah kita tertibkan delapan bangunan. Sedangkan yang empat, minta waktu karena mereka harus mengosongkan barang dan kami juga memberikan mereka ruang,” kata M Fikser lewat keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Jumat.

Penertiban terakhir rencananya hari ini, karena warga penghuni empat bangunan yang meminta waktu kelonggaran berjanji mengosongkan hunian. Usai penertiban, warga miskin yang tak punya tempat tinggal dipindahkan ke rumah susun.

“Kemudian mereka yang warga miskin di situ kita data, kita siapkan rusun. Kita antar barang-barangnya warga itu, kita bantu tata ke Rusun Wonorejo, ada tiga (KK). Sedangkan untuk lainnya, pada saat penawaran mereka menolak,” ujar dia.

Sementara yang berdomisili dari luar Surabaya, dengan kemauannya sendiri beberapa kembali ke tempat asalnya.

“Karena rata-rata mereka juga punya tempat tinggal di luar itu. Dan mereka menyadari sebenarnya, tanah yang ditempati itu, tanah asetnya Pemkot,” sambungnya.

Fikser menuturkan, tetap mengedepankan pendekatan komunikasi dalam menertibkan bangunan.

“Kita kedepankan pendekatan komunikasi yang baik, kita sosialisasi, datangi terus, sehingga waktu penertiban tidak ada perlawanan yang berarti. Kita pun juga tidak harus memaksa, mereka harus hari ini selesai,” jelas dia.

Sebelum penertiban, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya sudah tiga kali memberikan surat pemberitahuan bertahap sejak tahun 2020. Pemberitahuan itu sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan agar warga membongkar sendiri bangunannya.

“Kami pun juga lebih lentur tapi tegas, ketika mereka minta waktu dengan alasan kita melihat manusiawi, kita berikan ruang itu. Tetapi kalau hari Sabtu mereka tidak selesai, kita bongkar semua. Karena barang-barangnya pun juga sudah kita bantu pindahan,” tutur dia.

Sebagai diketahui, bahwa tanah aset seluas 1.980 meter persegi tersebut, telah tercatat dalam SIMBADA No. 12345678-0000-213420-1 dan sudah terbit Sertifikat Hak Pakai No 00018/ Kelurahan Wonorejo atas nama Pemkot Surabaya.

Usai penertiban tuntas, tanah aset pemkot itu akan dijadikan Sentra Wisata Kuliner (SWK).

“Rencananya tanah aset itu akan dimanfaatkan pemkot untuk dibangun SWK (Sentra Wisata Kuliner). Untuk meningkatkan perekonomian warga di Kelurahan Wonorejo,” pungkasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs