Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Realisasikan Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Tahun Ini

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Muhammad Fikser Kadiskominfo Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan merealisasikan rencana pemberian gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN tahun ini.

Muhammad Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya mengatakan, gaji ke-13 bagi non-ASN itu diberikan yang masuk kategori kelas jabatan 3 dan 4.

“Yang masuk dalam kategori kelas jabatan 3 dan 4, seperti driver, petugas kebersihan, dan petugas keamanan, itu mendapatkan gaji ke-13, seperti yang disampaikan sebelumnya,” kata Fikser, Kamis (13/4/2023).

Gaji ke-13 itu, lanjut Fikser, akan diberikan saat menjelang lebaran Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di Pemkot pada tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori yaitu penunjang dan non penunjang.

“Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja,” terangnya.

Begitu juga dengan tenaga non penunjang, Fikser menjelaskan, mereka dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. Dalam peraturan itu, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang.

“Karena itu hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang di pihak ketigakan. Tetapi adalah karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa,” pungkasnya.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs