Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Potong Bea Pokok BPHTB Hingga 40 Persen Jelang HUT RI

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi Pelayanan di Bapenda Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya  memberikan pengurangan bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen pada 12-31 Juli 2023.

Hidayat Syah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyebut, potongan menjelang HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) itu bertujuan merelaksasi beban masyarakat pascapandemi Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023.

Sementara pengurangan BPHTB, lanjutnya mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB,” kata Hidayat pada Kamis (13/7/2023).

Potongan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.

Misalnya hibah, warisan, hibah wasiat, tukar-menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak.

“Dalam proses pembayarannya, apabila masyarakat  mengalami kesulitan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25 – 27, Surabaya,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut.

“Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian Pengurangan BPHTB ini yang berlaku mulai Juli 2023,” pungkasnya. (lta/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs