Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mencari solusi terkait ribuan warga miskin dari kalangan lanjut usia (lansia) disabilitas dan anak yatim yang terputus bantuan permakanan pada 2023.
Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya di Surabaya, Minggu (22/1/2023), menaruh perhatian lebih terkait laporan pengaduan masyarakat selama Januari 2023 ini, salah satunya temuan permakanan dari Pemkot yang berhenti bagi lansia miskin, pra-miskin, disabilitas, serta anak yatim.
“Ada yang melalui WA (whatsapp), ada yang juga menyampaikan langsung ke ruang kerja saya,” kata Reni seperti dilaporkan Antara.
Reni mendapati sejumlah keluhan itu tersebar di berbagai wilayah salah satunya di Kecamatan Sukomanunggal yang berada di kelurahan Ploso, Rangkah, Pacarkembang dan Pacarkeling.
Politikus PKS itu mengunjungi langsung dari rumah ke rumah bersama kader Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) dan pengurus RT/RW setempat pada Sabtu (20/1/2023).
“Memang betul ditemukan ada yang kondisinya secara kasat mata tidak mampu, baik (rumah) yang terpasang atau tidak terpasang stiker keluarga miskin itu tidak mendapat permakanan sejak 1 Januari 2023 sementara tahun sebelumnya dapat,” katanya.
Dia berharap agar permasalahan tersebut dapat segera tuntas secara menyeluruh. Sebab, dia merasa khawatir ada temuan-temuan serupa di lain tempat. Terlebih dirinya pun mendapat informasi senada dari rekan-rekan dewan lainnya.
Menurut dia, solusi yang dapat ditempuh ialah dengan secepatnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bersinergi. Lalu di sisi lain, pihak lurah juga harus lekas memahami fakta di lapangan perihal kondisi warga yang masuk kriteria penerima bantuan permakanan namun tidak terbantu.
“Segera masukan dalam data tambahan dengan tepat akurat, bisa dibantu para ketua RT/RW dan KSH, persoalan data yang masih belum akurat harus disolusi bareng, dinsos yang bertanggung jawab,” ujar dia
Setelah itu, kata Reni, data segera dihimpun secara keseluruhan untuk dilakukan mekanisme penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan berlaku
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin sebelumnya mengatakan, sesuai dengan aturan, warga yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) permakanan adalah warga kriteria miskin, rentan miskin, dan hampir miskin (pra miskin) dengan kategori lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan anak yatim.(ant/iss)