Senin, 25 November 2024

Pemkot Surabaya Akan Atur Durasi Lampu Merah, Atasi Penumpukan Kendaraan yang Berdampak Polusi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Salah satu traffic light di dekat Monumen Kapal Selam (Monkasel) Surabaya, Rabu (13/9/2023) sore. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengatur durasi lampu merah atau traffic light untuk mengatasi penumpukan kendaraan yang bisa berdampak pada besarnya polusi.

Itu diungkapkan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya pascamengetahui Surabaya masuk 10 besar kota dengan kualitas udara terbersih versi Kementerian Lingkungqn Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemarin, Senin (11/9/2023) pukul 20.00 WIB.

“Yang kita lakukan sekarang itu ngukur lampu merah, semakin lama berhentinya, maka polusi semakin besar. Maka kita atur, biar lampu merah tidak terlalu lama agar perputaran cepat. Alhamdulilah hari ini kalau kita lihat, waktunya tidak, ada yang berangkat lebih pagi,” jelas Eri, Rabu (13/9/2023).

Rencananya akan dipasang sensor yang bisa mendeteksi panjang antrean kendaraan. Fungsinya, lampu yang semula merah akan segera berubah menjadi hijau.

“Itu dengan sensor, kalau antrean beberapa meter itu langsung otomatis langsung hijau. Sekarang ada SITS, tapi gak bisa otomatis. Gak lihat timer lagi,” tambahnya.

Mekanisme itu akan dijalankan mulai bulan depan mulai Jalan A Yani sampai kawasan Perak.

“Kita sudah kerja sama dengan beberapa vendor yang Insyaallah akan dijalankan bulan depan,” tambahnya.

Upaya lain menekan polusi, lanjutnya, pemkot sudah berusrat ke perusahaan-perusahaan untuk ikut bertanggungjawab dengan mekanisme masing-masing.

“kita kirim surat, mereka mau menjaga polusi yang dikeluarkan pabrik, kita juga kirim surat ke Provinsi, karena ada pabrik yang menjadi tanggung jawab Provinsi dan juga Kementrian. Semoga Pemkot, perusahan, dan warga kota juga tetap menjaga,”pungkasnya. (lta/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs