Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Ajukan Kenaikan UMK Sebesar 6,13 Persen

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah resmi menyerahkan satu angka usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim), Senin (27/11/2023) kemarin.

Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya memutuskan, usulan kenaikan UMK disesuaikan dengan presentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan, 6,13 persen.

“Sesuai kenaikan UMP,” kata Zaini dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (28/11/2023).

Tapi, Zaini menyebut tetap akan menyampaikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja yqng mengusulkan dua angka.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan naik 3,66 persen atau Rp165.000. Sementara serikat pekerja atau buruh mengusulkan naik 15 persen setara Rp680.000.

“Kami usulkan satu angka. Cuma menyampaikan aspirasi APINDO sekian, serikat pekerja sekian,” jelasnya.

Apapun keputusan Gubernur Jatim nanti, mengabulkan kenaikan UMK sesuai usulan Kota Surabaya atau tidak, Zaini berharap pekerja menerima dan perusahaan menjalankan.

“UMK akan ditetapkan gubernur maksimal tanggal 30 November. Kami mengimbau warga agar semuanya bisa tertib, kalaupun menyampaikan aspirasi bisa tertib dan terkendali,” tandasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan akan mengusulkan sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menurut serikat buruh, usulan 15 persen memang di luar ketentuan. Sementara usulan APINDO masih sesuai dalam rumus PP. Tapi, akhirnya pemkot memutuskan mengusulkan satu angka yang sesuai dengan besaran presentase kenaikan UMP Jatim. (lta/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs