Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menerima penghargaan e-purchasing award 2023 Jawa Timur dari Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim karena melakukan transaksi terbanyak dalam pemanfaatan barang atau jasa melalui e-katalog lokal, Senin (29/5/2023).
Bupati Ahmad Muhdlor usai penghargaan tersebut di Surabaya, Senin (29/5/2023) mengatakan Kabupaten Sidoarjo berada diperingkat lima dengan total transaksi sebanyak Rp65 miliar.
“Kami mendorong jajaran untuk memanfaatkan e-purchasing,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, e-purchasing merupakan tata cara pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-katalog. E-katalog adalah katalog elektronik yang memperlihatkan beberapa barang dan jasa yang bisa didapat melalui proses e-purchasing.
Ia mengatakan, melalui e-purchasing akan mempermudah dan mempercepat proses pembelian barang dan jasa. Dengan begitu kerja instansi pemerintah lebih cepat dan dapat menghemat anggaran dan dapat menghindari korupsi.
“Pengadaan barang jasa melalui e-purchasing ini selain cepat dan menghemat anggaran, juga menghindarkan perilaku koruptif,” tuturnya.
Selain melalui e-purchasing, kata dia, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan beberapa cara. Seperti melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender.
Menurut dia, terdapat beberapa jenis barang yang bisa didapat melalui e-purchasing di antaranya adalah berbagai barang kebutuhan yang berkaitan dengan program kerja, alat kebutuhan kantor, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi serta jasa lainnya.
“Proses e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa melalui beberapa tahap. Tahap pertama seleksi barang dan jasa melalui e-katalog yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK,” ucapnya.
Ia mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan PPK dalam seleksi barang dan jasa di e-katalog tersebut seperti gambar, fungsi barang dan jasa, spesifikasi teknis, asal barang, tingkat komponen dalam negeri, harga barang, sampai ongkos kirim dan biaya instalasi atau training. Proses selanjutnya adalah persiapan dokumen yang diharus dilakukan PPK.
“Setelah semua itu rampung, pelaksanaan e-purchasing bisa dilanjutkan,” ujarnya.(ant/iss)