Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur meminta kepada nelayan yang ada di kabupaten setempat turut menjaga biota laut salah satunya dengan tidak mencari ikan menggunakan peralatan berbahaya.
Mujib Imron Wakil Bupati Pasuruan di Pasuruan Selasa (23/5/2023) mengatakan pihaknya mendorong kepada nelayan tidak melakukan penangkapan ikan yang dapat berdampak merusak baik biota laut maupun sungai dan mengancam keselamatan jiwa.
“Menangkap ikan dengan alat-alat yang berbahaya dapat berujung pidana. Seperti pukat hela, pukat tarik bahkan sampai menggunakan bahan peledak, perangkap atau bahkan racun dan setrum,” katanya dalam acara pembinaan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) pesisir/laut di Pendopo Kecamatan Kraton.
Selain berurusan dengan hukum, kata dia, penggunaan alat tangkap yang dilarang jelas merusak biota laut, sungai, danau dan lainnya.
“Tangkaplah ikan dengan cara yang tidak merusak biota sungai, laut dan lainnya. Kalau pakai racun atau alat setrum itu merusak lingkungan dan bisa dilakukan di pidana,” ucapnya, seperti dilaporkan Antara.
Gus Mujib-sapaan akrab Wabup Pasuruan ini menjelaskan bahwa hingga saat ini masih ada sejumlah nelayan yang menangkap ikan dengan alat-alat yang dilarang. Padahal Pemkab Pasuruan melalui Dinas Perikanan setempat sudah sering melakukan pembinaan, sosialisasi secara langsung di hadapan para nelayan.
“Masih ada sekalipun tidak banyak. Istilahnya sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Ia berharap kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) akan perannya dalam berkomunikasi dengan nelayan. Terlebih saat ini serba digital, sehingga pokmaswas bisa menggunakan telepon seluler untuk intens mengingatkan kepada para nelayan agar menangkap ikan dengan alat yang tak dilarang.
“Bagaimana membangun kesadaran, laut dan pantai kita harus kita jaga kelestariannya. Karena janji Allah SWT, manusia tidak akan kekurangan makan minum karena sudah disediakan. Akan habis kalau dirusak terus menerus. Jadi, ada banyak cara yang bisa kita pakai, salah satunya melalui IT,” tuturnya.(ant/iss/rst)