Jumat, 22 November 2024

Pemilik Yayasan Perlindungan Ibu Hamil di Sidoarjo Memperkosa Remaja

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Suarasurabaya.net

Pria berinisial AAP, pemilik sebuah yayasan di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo diduga memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun pada pertengahan tahun 2022 berkedok induksi melahirkan.

Dugaan kasus ini dibongkar oleh Unit Kegiatan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Tis’at Afriyandi Pendamping Hukum UKBH Unair menyebut korban telah mengalami tindakan bejat itu sebanyak empat kali.

“April 2022 korban masuk ke yayasan, bulan Mei 2022 peristiwa itu pertama terjadi. Persetubuhan ke 2, 3, dan 4 terjadi di bulan Juni 2022,” kata Tis’at kepada suarasurabaya.net, Sabtu (1/4/2023).

Untuk diketahui, korban mengalami hamil di luar nikah yang dilakukan oleh pacarnya. Karena pasangannya tak mau bertanggungjawab, korban meminta perlindungan dan bantuan proses persalinan ke yayasan tersebut.

Kata Tis’at, korban mencari informasi yayasan perlindungan di internet, yang kemudian menemukan yayasan tersebut. Yayasan itu mengeklaim bisa membantu wanita-wanita hamil di luar nikah.

Akhirnya korban mengajukan perlindungan ke yayasan itu dan dibawa ke tempat persinggahan yang terletak di Sidoarjo.
Namun bukannya mendapat perlindungan, korban justru mengalami tindakan asusila oleh pemilik dengan kedok induksi persalinan.

“Korban berupaya menolak, tapi pelaku terus memaksa dan mengancam korban apabila tidak menuruti perintah maka tidak dibantu proses persalinannya,” ucap Tis’at.

Korban baru mengungkapkan peristiwa yang dialaminya saat ia pindah ke tempat yayasan lain yang merupakan mitra dari UKBH FH Unair. Korban pindah ke yayasan mitra itu karena tempat yayasan sebelumnya kontraknya habis.

“Apakah saya akan mendapat perlakukan yang sama dengan yayasan sebelumnya,” tutur Tis’at menirukan ucapan korban saat baru pindah.

Tak hanya itu, Tim UKBH FH Unair telah menelusuri identitas pelaku dan menemukan sejumlah fakta. Ternyata pelaku AAP pernah dipenjara karena melakukan perbuatan pidana turut serta melakukan perdagangan anak.

Pelaku APP dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan register perkara No. 27/Pid.Sus/2019/PN Sby.

Kemudian pada tahun 2020 pelaku membuat badan hukum berupa yayasan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0010124.AH.01.04.Tahun 2020 tertanggal 29 Juni 2020.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana bisa seorang yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan anak dapat membuat yayasan dan mendapatkan izin operasional pada tahun 2020,” tanya Tis’at.

Dari temuan itu, pelaku kemudian dilaporkan ke Mapolda Jatim pada September 2022 silam. Saat ini pelaku sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dengan nomor perkara 110/Pid.Sus/2023/PN Sda.

“Selasa besok (4/3/2023) sidang, agenda tuntutan dari jaksa,” ucapnya.

Kemudian, untuk proses advokasi kasus ini korban mendapat pendampingan psikososial dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, UPTD Perlindungan Peremuan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo, dan Dinas Sosial Jatim.

Sementara itu suarasurabaya.net telah mencoba mengkonfirmasi yayasan milik pelaku melalui nomor telepon yang tertera di website, namun tidak mendapat respon.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs