Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan skema baru penerapan syarat istitha’ah kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Arsad Hidayat Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama mengatakan bahwa jamaah calon haji akan diminta menjalani dua kali pemeriksaan kesehatan.
“Rencananya awal November pelaksanaan skrining kesehatan sudah dapat dilakukan, sehingga jamaah memiliki waktu yang lebih panjang untuk pemulihan,” katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, melansir Antara, Selasa (24/20/2023).
Ia menjelaskan bahwa calon haji dapat melunasi biaya perjalanan ibadah haji jika kondisi kesehatannya dinilai baik berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang kedua.
Menurutnya, pemerintah memperketat penerapan persyaratan istitha’ah kesehatan guna menekan jumlah anggota jamaah yang sakit dan meninggal selama melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
Kementerian Agama akan memasukkan materi mengenai istitha’ah kesehatan dalam berhaji ke Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama guna menyosialisasikan penerapan persyaratan tersebut kepada jamaah calon haji.
Menurut Arsad, Kementerian Agama juga akan menyampaikan surat edaran mengenai penerapan syarat istitha’ah kesehatan haji ke seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pelayanan haji.
Pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pelayanan haji yang dimaksud antara lain Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara itu, Liliek Marhaendro Susilo Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 anggota jamaah haji Indonesia yang meninggal sebanyak 774 orang.
Menurutnya, penyakit yang paling banyak menyebabkan anggota jamaah haji pada tahun 2023 menjalani perawatan di rumah sakit yakni pneumonia, penyakit paru obstruksi kronik, infark miokard akut, penyakit jantung koroner, gagal jantung, stroke, dan dispnea atau sesak nafas.
Liliek mengemukakan perlunya penerapan metode baru dalam pemeriksaan kesehatan calon haji guna meminimalkan angka kesakitan dan kematian jamaah haji.
Menurut dia, pada pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya calon haji hanya diminta menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi ada tidaknya penyakit.
Kini, ia melanjutkan, pemeriksaan kesehatan calon haji juga mencakup pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan uji kemandirian dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. (ant/and/ipg)