Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Mengimbau Pemda Izinkan Fasilitas Publiknya untuk Salat Idulfitri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahfud Md Menko Polhukam memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Biro Pers Setpres

Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) mengizinkan fasilitas publiknya seperti lapangan digunakan untuk salat Idulfitri.

Kata Mahfud, Pemda harus bisa membangun kerukunan meskipun ada perbedaan waktu hari raya Idufitri.

“Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idulfitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya. Pemda diminta untuk mangakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya,” ujar Mahfud dalam cuitan di akun Twitter nya @mohmahfudmd, Selasa (18/4/2023).

Menurut dia, perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasar Hadits Nabi.

“Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal” (Shuumuu biru’yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab,” jelasnya.

Menurut Mahfud, rukyat adalah melihat dengan mata/teropong seperti praktik zaman Nabi. Hisab adalah melihat dengan hitungan ilmu astronomi.

“Rukyat tentu didahului dengan hisab juga, untuk kemudian dicek secara fisik. NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada tanggal 1 Syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah belum memberikan izin penyelenggaraan salat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4/2023), karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Achmad Afzan Arslan Djunaid Wali Kota Pekalongan mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idulfitri 1444 Hijriah.

Sementara itu, Achmad Fahmi Wali Kota Sukabumi menolak memberi izin Lapangan Merdeka digunakan salat Idulfitri pada 21 April 2023 lewat surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 yang ditandatanganinya pada 4 April 2023.

Dalam surat itu, Achmad beralasan pelaksanaan Salat ld di Lapangan Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi mengikuti hasil ketetapan Kementerian Agama tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pelaksanaan salat ld di Lapangan Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama Republik Indonesia tentang penentuan 1 Syawal 1444 H,” bunyi surat tersebut.

Pihak Muhammadiyah juga mengonfirmasi belum mendapat izin untuk menggelar Salat Idulfitri di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan Idulfitri atau 1 Syawal 1444 H akan jatuh pada 21 April.

Sementara pemerintah melalui Kemenag akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan Hari Raya Idulfitri 2023 atau 1 Syawal 1444 H pada Kamis, 20 April mendatang.

Menanggapi hal itu, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag) meminta pemerintah daerah mengabulkan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idulfitri.

Lebih lanjut, Yaqut mengimbau seluruh umat Islam menghormati perbedaan pendapat hukum terkait penentuan awal bulan dalam Kalender Islam.

Dia mengimbau seluruh kepala daerah mengizinkan fasilitas umum dipakai salat Idulfitri, walau pun tanggalnya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan Pemerintah.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs