Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi teknologi finansial atau financial technology (fintech), meluncurkan panduan kode etik penggunaan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) dalam industri fintech.
Melansir Antara, peluncuran kode etik tersebut nantinya menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun pedoman etika dalam mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech.
“Peluncuran panduan ini merupakan komitmen OJK untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan penerapan teknologi ini dilakukan dengan bertanggungjawab dan dapat dipercaya,” kata Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK saat Pembukaan Acara Puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023, Jumat (24/11/2023).
Kode etik penggunaan AI tersebut diluncurkan oleh OJK bersama empat asosiasi fintech di Indonesia yaitu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
Hasan menyampaikan, adanya kode etik tersebut diharapkan dapat memitigasi risiko dalam penggunaan AI di industri fintech.
“Sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor teknologi finansial dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan teknologi memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional dan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, serta lingkungan.
“Setiap kemajuan teknologi harus disertai dengan tanggung jawab yang salah satunya ialah pelindungan data dan konsumen dalam menggunakan keuangan digital,” ujar Mahendra. (ant/feb/bil/iss)