Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Indonesia Berhasil Bebaskan 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bersiap menaiki kendaraan pada Minggu (7/5/2023). Foto: Antara

Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar, kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Minggu (7/5/2023) menyatakan, upaya pembebasan itu dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar, dan KBRI Bangkok di Thailand.

Melansir Antara, atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.

Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.

KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan Otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden menyatakan pemerintah sedang berusaha mengevakuasi 20 pekerja migran Indonesia dari Myanmar yang diduga merupakan korban TPPO.

“Kami sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar. Kemenlu sudah dan sedang berusaha melakukan evakuasi,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sarinah, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Presiden mengatakan Kementerian Luar Negeri RI terus berkomunikasi dengan Otoritas Myanmar agar para WNI itu dapat dipulangkan.(ant/ihz/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs