Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Mengusut Dugaan Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023). Foto: Antara

Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bersama Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan sepakat membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengusut dugaan transaksi janggal Rp349 triliun.

Menko Polhukam menjelaskan, satgas itu melibatkan sejumlah instansi, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Kemudian, Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kemenko Polhukam.

Dalam keterangan pers bersama, Senin (10/4/2023), di Kantor PPATK, Jakarta, Mahfud bilang satgas akan melakukan supervisi Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Tim atau satgas akan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim, Jampidsus Kejagung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam,” ujar Mahfud.

Nantinya, tim khusus itu akan memulai pengembangan kasus dari temuan Rp189 triliun transaksi mencurigakan di Ditjen Bea dan Cukai.

“Komite TPPU akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar yaitu Rp189,27 triliun. Nilai itu terkait transaksi janggal khusus di Bea dan Cukai,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud menyampaikan beberapa hasil rapat bersama lintas kementerian dan instansi.

Antara lain, tidak ada perbedaan data dari PPATK yang disampaikannya di Komisi III DPR, dengan data yang disampaikan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.

“Sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat atau uang keluar masuk dari LHA PPATK sejak 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang beda. Di mana Menko Polhukam membaginya menjadi tiga klaster, sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA dan LHP yang diterima, dan tidak mencantumkan LHA dan LHP yang dikirim PPATK ke aparat penegak hukum,” paparnya.

Menko Polhukam menegaskan, satgas akan bekerja profesional, transparan serta akuntabel.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs