Jumat, 22 November 2024

Pembacaan Duplik Rafael Alun Digelar pada 2 Januari 2024 Mendatang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Rafael Alun Trisambodo eks pejabat DJP Kementerian Keuangan (rompi oranye) dikawal petugas menuju rutan KPK usai dilimpahkan dari Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Foto: Dok/ Antara

Rafael Alun Trisambodo (RAT) terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang akan kembali menghadapi sidang dengan agenda pembacaan duplik pada Selasa (2/1/2024) mendatang.

“Saudara ada hak untuk mengajukan duplik, saudara diberikan waktu sampai 2 Januari 2024, hari Selasa, untuk dibacakan dupliknya,” kata Suparman Nyompa Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023) dilansir Antara.

Sementara itu, Hakim Ketua menyebutkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 4 atau 5 Januari 2024.

“Jadi, terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Selasa, 2 Januari 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK lebih dulu membacakan replik penolakan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa RAT sehingga tetap menuntut hukuman 14 tahun penjara.

“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan nomor 104/TUT.01.06/24/12/2023 yang telah dibacakan pada tanggal 11 Desember 2023 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” kata jaksa saat membacakan replik.

Jaksa menolak seluruh pembelaan RAT dan tetap menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum karena menilai RAT tidak mampu membuktikan kepatutan asal-usul harta kekayaan yang dimiliki secara logis.

Diketahui, pada Senin (11/12/2023) lalu Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK menilai mantan pejabat DJP Kemenkeu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00. Jika terdakwa Rafael Akun tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang. (ant/feb/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs