Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut pelajar yang terlibat tawuran dan begal bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hal tersebut disampaikan Lia Latifah Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA atas pembegalan dan taruwan di Tambora, Jakarta Barat.
“Kami dari Komnas PA memberikan pengarahan kepada anak-anak itu dan juga orang tua, bahwa ketika anak-anak ini tertangkap lagi, mereka akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkapnya dilansir dari Antara pada Senin (2/10/2023) kemarin.
Menurut Lia, butuh campur tangan orang tua, sekolah, dan lingkungan untuk turut menjaga agar para pelajar tidak terlibat tawuran dan begal.
Sebab, dalam temuannya di lapangan, banyak orang tua siswa yang terlibat tawuran itu, tidak tahu bahwa anaknya membawa senjata tajam ke sekolah.
Menurut Lia, ketidaktahuan orang tua akan perilaku anaknya tersebut adalah tindakan pengabaian.
“Jadi kalau seperti ini pola pengasuhan yang cuek, yang tidak mau tahu perbuatan anak-anak. Masa bodoh. Makanya kami edukasi agar makin perhatian ke anak. Usahakan tahu gerak-gerik anak,” pinta Lia. (ant/saf/ham)