Jumat, 22 November 2024

Pegawai Honorer Dinas di Surabaya Cabuli Siswi SLB

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka S waktu ditanya awak media terkait kronologi pencabulan yang ia lakukan, Selasa (7/11/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net Tersangka S waktu ditanya awak media terkait kronologi pencabulan yang ia lakukan, Selasa (7/11/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pria inisial S (42) mengaku pegawi honorer salah satu dinas di Surabaya diringkus kepolisian Polresta Sidoarjo karena mencabuli seorang siswi Sekolah Luar Biasa (LSB) berusia 17 tahun penyandang disabilitas tuna grahita.

Tersangka S mengaku kepada polisi mengenal korban selama satu minggu belakangan melalui sebuah aplikasi kencan. S kemudian mengajak korban bertemu di kawasan Pulo Wonokromo, Surabaya.

Karena tidak bisa menahan hasrat, S mengajak korban pergi ke salah satu hotel di kawasan Surabaya. Korban yang dibujuk rayu akhirnya menuruti permintaan tersangka.

“Janjian ketemu sudah dua kali. Saya jemput, dia tinggalnya di Wonokromo. Terus berangkat ke hotel, masuk, ya kita melakukan begituan,” kata S waktu ungkap kasus di Mapolresta, Selasa (7/11/2023).

Pria yang juga duda selama satu tahun ini mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan cabul. Aksi pencabulan tersangka kepada korban terakhir dilakukan pada 28 Oktober kemarin.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menyatakan, bahwa korban sejak tanggal 28 Oktober sempat dinyaakan hilang oleh keluarganya.

“Kerabatnya korban di tempatnya tinggal dan pihak sekolahnya mengatakan kalau korban sempat hilang tidak bisa dihubungi,” katanya.

Kemudian pada 29 Oktober di Jalan Bypass Krian Sidoarjo korban ditemukan berjalan seorang diri. Remaja 17 tahun itu ditemukan oleh guru sekolahnya yang kebetulan lewat di sana.

“Setelah itu korban dibawa ke rumah bibinya di Buduran,” ungkapnya.

Setelah itu korban mengutarakan kejadian pencabulan yang ia alami. Kata Kusumo, korban mengaku dijanjikan tersangka bakal dinikai setelah diajak berhubungan badan.

“Pada Rabu lalu (1/11) kami kemudian mendapatkan adanya laporan tersebut,” ujar Kusumo.

Korban langsung dilakukan visum untuk mendapatan bukti tersebut. Hingga akhirnya Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus S di Wonokromo, Surabaya, pada Jumat (2/11/2023).

Akibat perbuatan cabulnya kepada anak berkebutuhan khusus dan di bawah umur, tersangka S dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kusumo.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs