Jumat, 22 November 2024

Pariwisata Indonesia Harus Beradaptasi dengan Inovasi Teknologi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Seorang bocah bermain di tepian pantai Pulisan, Likupang. Lokasi ini kemudian dimasukkan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. Foto: Antara

Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan Komisi X DPR RI melihat perlunya melakukan sejumlah pendalaman isu mengenai disrupsi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pariwisata Indonesia.

Agustina Wilujeng Pramestuti Ketua Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI mengharapkan, revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melahirkan regulasi yang kontekstual, menyeluruh, dan komprehensif saat Indonesia mulai memasuki Revolusi Industri 4.0.

Kata dia, isu ini patut menjadi perhatian lantaran inovasi teknologi kini sangat mempengaruhi masa depan pariwisata Indonesia.

“Revolusi Industri 4.0 tidak hanya berdampak pada industri perhotelan, akan tetapi juga pergeseran pariwisata kepada pengelolaan destinasi wisata. Sebagai pelaksanaan fungsi legislasi, Panja memandang perlu memanfaatkan inovasi teknologi yang mendukung pergeseran tren pariwisata,” ujar Agustina dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai aspek inovasi teknologi belum diatur dalam Undang-Undang Pariwisata saat ini. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat termasuk aspirasi para Pakar Branding Pariwisata, penting agar revisi ini bisa mendukung revitalisasi Pariwisata Indonesia.

“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta keberadaan revolusi industri 4.0 telah membuat banyak hal baru yang berkembang dalam sektor kepariwisataan. Ini bisa menjadi peluang pariwisata sebagai ujung tombak pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Sementara, Ratih Megasari Singkarru Anggota Komisi X DPR RI fraksi NasDem menambahkan, selain inovasi teknologi, peran kepala daerah juga krusial dalam revisi tersebut.

Menurutnya, kemajuan atau kemunduran pariwisata Indonesia juga bergantung pada setiap keputusan-keputusan yang diambil oleh kepala daerah. Oleh karena itu, ia meminta masukan dari para Pakar Branding Pariwisata mengenai urgensi peran kepala daerah untuk mempercepat revitalisasi pariwisata.

“Salah satunya, kendala ada di anggaran. Terkait anggaran, tentu pengelolanya adalah di kepala daerah. Kemajuan dari suatu daerah untuk memajukan pariwisata, saya selalu percaya itu ada di tangan kepala daerah. Maka, (perlu) bikin suatu skema yang menegaskan peran kepala daerah untuk bisa memajukan daerahnya yang memiliki potensi pariwisata,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs