Persidangan tiga terdakwa kasus video porno Kebaya Merah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki tahap tuntutan.
Tiga terdakwa kasus video porno yang viral di media sosial tersebut dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya, Selasa (8/8/2023).
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama satu tahun dan denda Rp250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama tiga bulan penjara,” kata Windhu Sugiarto JPU.
Untuk diketahui, ketiga terdawka itu adalah ACH, AH, fan CZ. Para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, Nur Badryah penasihat hukum ketiga terdakwa mengatakan kalau kliennya bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Kami ajukan pledoi pekan depan,” kata Nur.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini ditangkap oleh kepolisian Polda Jawa Timur di Surabaya pada 6 November 2022 lalu, karena diduga telah memproduksi dan memerankan banyak video porno untuk dijual.
Waktu proses penyidikan, polisi juga menemukan 92 video porno lain dengan berbagai tema yang direkam pelaku. Kata penyidik waktu itu, video itu adalah pesanan orang dan dijual senilai Rp750 ribu hingga jutaan rupiah. (wld/bil/ipg)