Jumat, 22 November 2024

Panji Gumilang Tersangka, MUI Apresiasi Polri

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Panji Gumilang (tengah) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Antara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) usai menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Menurut MUI, Polti telah bekerja keras dan bersungguh melindungi umat dan menjaga kondusifitas berkaitan dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” terang Ikhsan Abdullah Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI dilansir dari Antara, Rabu (3/7/2023).

Ikhsan memastikan, ulama dan umat senantiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut.

“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” terang Katib Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs