I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) menitip pesan ke penyidik kepolisian agar tidak terpengaruh latar belakang pelaku penganiayaan di Surabaya yang merupakan anggota DPR RI.
Wayan Titib menilai serangkaian penganiayaan yang dilakukan GRT (31 tahun) anak anggota DPR RI terhadap kekasihnya DSA (29 tahun) asal Jawa Barat hingga meninggal itu harus disangkakan pasal pembunuhan.
“Ronald Tannur (GRT) dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat menimbulkan kematian bagi korban (dan/atau Pasal 359 KUHP), seharusnya juga disertai dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tuturnya, Sabtu (7/10/2023).
Ia menduga, penyidik juga mempertimbangkan latar belakang politisi sebagai ayah pelaku sehingga tidak mengutamakan pasal pembunuhan.
“Ya kemungkinan besar ayahnya Anggota DPR RI, penyidiknya jadi segan dan sungkan. Ada pengaruh jabatan ayah tersangka. Andai kata ayah tersangka bukan siapa-siapa dan gak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP (dan/atau Pasal 359 KUHP),” bebernya lagi.
Kemungkinan buruk, lanjut I Wayan, ini bagian dari intervensi ayah pelaku untuk meringankan hukuman.
“Ya sudah pasti. Orang tua pasti melindungi anaknya sebisa mungkin baik langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.
I Wayan berpesan juga berharap pada penyidik menambahkan pasal pembunuhan untuk memberatkan hukuman tersangka.
“Pesan saya, untuk penyidik kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan GRT tersangka dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penetapan dan sangkaan pasal itu atas tindakan GRT yang melakukan serangkaian penganiayaan pada DSA 4 Oktober 2023 lalu, dengan menendang, memukul kepala korban pakai botol minuman keras, hingga melindas bagian tubuh korban dengan mobil. (lta/iss)