Minggu, 24 November 2024

Pajak Progresif Tidak Serta Merta Membuat Orang Batal Beli Kendaraan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah Tanah Air mulai dihapus.

Benni Irwan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) mengatakan, setelah dilakukan evaluasi, penerapan BBNKB II dianggap kurang efektif dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor jadi rendah. Selain itu, penerapan BBNKB II juga berakibat pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan di daerah tempat kendaraan beroperasi, tapi di tempat kendaraan terdaftar.

Di sisi lain, kontribusi pajak progresif terhadap pendapatan daerah dinilai kurang signifikan karena tidak mampu mencegah seseorang membeli kendaraan. Faktanya banyak kendaraan yang diatas-namakan orang lain atau perusahaan.

Menurut Prof Rudi Handoko Kepala Prodi S3 Administrasi Publik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, pihaknya sepakat kalau dua pajak ini dihapus karena nilainya tidak sebanding dengan kelancaran maupun tunggakan pajak daerah. Sehingga seringkali tidak mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

“Ada pajak progresif masyarakat belum terlalu jujur, mereka pakai nama tetangga, mertua yang tidak satu KK. Itu menggambarkan betapa kejujuran tentang data kekayaan menjadi tidak baik dan tidak memperlancar pajak daerah itu sendiri. Sama dengan bea balik nama, masyarakat cenderung tidak balik nama nunggu penghapusan, sehingga pajak daerah terhambat. Apalagi lokasi operasi kendaraan berbeda, sering jadi hambatan terhadap kelancaran pajak daerah,” kata Rudi dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Apabila pajak progresif dihapus, pihaknya memperkirakan kejujuran masyarakat saat menyampaikan data kendaraannya akan meningkat. Sementara dari sisi penghapusan bea balik nama, tidak ada lagi beban pajak kendaraan di tempat lain dan masyarakat bisa segera melakukan balik nama tanpa menunggu program pemutihan.

Tapi menurut Rudi masalah utamanya bukan di situ. Ia mengatakan masyarakat masih menganggap membayar pajak sebagai beban alih-alih sebuah kewajiban. Salah satunya terlihat dari kemudahan pembayaran pajak kendaraan yang diberikan oleh pemerintah. Namun tetap saja ada yang lalai membayar.

“Kesadaran bahwa masyarakat masih menganggap pajak itu beban yang jadi masalah. Harus diliterasi bahwa pajak adalah bagian dari kewajiban yang akan kembali ke kita dalam bentuk pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Apabila kebijakan penghapusan pajak ini sudah diimplementasi dan sosialisasi kepada masyarakat sudah dijalankan, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah ditetapkan penegakan hukumnya (law enforcement).

“Cara lain yang mengganti progresif adalah denda sehingga orang takut akan denda. Jadi kalau dia telat dikenai denda cukup besar, maka dia akan takut telat membayar,” tuturnya.

Ketakutan akan makin banyak kendaraan apabila aturan progresif dihapus, menurut Rudi, bisa dilakukan apabila pemerintah tegas mengatur dari hulu atau produsennya.

“Kalau menekan jumlah kendaraan, pemerintah bisa dari hulu, dari produsen. Pembatasan kendaraan itu diberi regulasi oleh pemerintah dalam jumlah yang bisa dikeluarkan. Kalau itu ditekan, barangnya langka maka harganya melambung sehingga daya beli masyarakat terbatas. (Pembatasan) bukan di konsumennya,” tegas Rudi.

Dalam program Wawasan Polling hari ini, sebanyak 91 persen dengan 29 vote dari pengakses Suara Surabaya setuju Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif dihapus. Sementara 9 persen sisanya (3 vote) menyatakan tidak setuju.

Pendengar yang setuju kebanyakan setuju dengan BBNKB II yang dihapus daripada pajak progresif. Mereka memilih pajak progresif yang dihapus supaya dapat mengurangi angka kemacetan di jalan raya, sementara yang setuju BBNKB II dihapus beralasan supaya bisa langsung di balik nama kendaraan tanpa harus membayar pajaknya.(dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs