Polisi tetapkan seorang oknum wartawan inisial PI sebagai tersangka otak pencurian limbah medis di RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya.
Kompol Dwi Nugroho Kapolsek Simokerto menyebut, PI jadi tersangka karena terbukti menyuruh ZA (25 tahun) cleaning service rumah sakit yang sudah jadi tersangka terlebih dulu.
“Dia menyuruh lakukan, (sebab) ia butuh bahan untuk pemberitaan. Bahannya itu minta ke ZA, kategori barang yang dipesan bukan barang bebas atau kuasa ZA, jadi kategorinya pencurian. Barang itu untuk mengondisikan SOP pembuangan limbah, diskenariokan tidak sesuai SOP (dibuang ke TPS),” jelas Dwi Nugroho saat dihubungi suarasurabaya.net pada Senin (4/9/2023).
Tujuannya, PI ingin memeras atau mencari keuntungan ke pihak rumah sakit dengan menciptakan citra buruk. RS dibuat seolah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuangan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Belum (dilakukan pemerasannya),” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, PI disangkakan pasal berlapis terkait pencurian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.
“Pertama, ditetapkan sangka Pasal 363 KUHP berkaitan dengan peranannya menyuruh lakukan tersangka yang sebelumnya diamankan, ZA. Berikutnya (kedua), Pasal 15 UU Nomor 1 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoaks. Berikutnya lagi (ketiga) pencemaran nama baik, 310 Ayat 1 KUHP,” terang Dwi Nugroho.
PI terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara kaitan adanya pihak lain lagi yang terlibat, lanjutnya, masih dalam penyelidikan.
“Yang paling tinggi Pasal 363, lima tahun penjara. Kalau Pasal 15 dua tahun, satunya lagi Pasal 310 itu sembilan bulan kalau gak salah. Yang menentukan hakim apakah dan ataunya, kategorinya masuk dan, berarti diakumulasi. Masih pengembangan, ada atau tidak pihak yang tersangkut,” tandas Dwi. (lta/saf/ipg)