Tersangka DA (43) petugas kebersihan (office boy) di Dinas Pendidikan Kota Surabaya diringkus Polsek Tegalsari setelah mengaku bisa meloloskan calon siswa ke SMP dan SMK Negeri di Surabaya tanpa seleksi PPDB.
Pria 43 tahun itu, memperdayai dua wali murid inisial FA dan FI dengan cara mengaku-ngaku sebagai sopir dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari menyebut, dua korban itu pun akhirnya tergiur dengan iming-iming tersangka. Sebab korban FA dan tersangka merupakan teman sekolah semasa dulu. Sedangkan korban FI diperkenalkan oleh FA dengan tersangka
Korban pun akhirnya mulai menuruti arahan tersangka untuk melakukan transaksi. Kompol Imam merinci, korban FI pada 8 Juli 2023 mentransfer total uang senilai Rp11 juta untuk meloloskan anaknya.
Sementara korban FA menyetor uang senilai Rp9 juta pada 5 Juli. Kata Imam, tersangka DA mengaku kepada korban kalau uang yang ditransfer itu diberikan ke Dinas Pendidikan supaya bisa meloloskan calon siswa tanpa seleksi.
“Ini janjinya uang itu diserahkan ke kooridinator Disipendik Surabaya dan Dindik Provinsi. Kemudian setelah pertemuan selesai, ternyata janji tinggal janji. Tidak terbukti dan tidak terealisasi,” kata Imam di Mapolsek Tegalsari waktu ungkap kasus, Selasa (25/7/2023).
Setelah merasa ditipu, dua korban itu melapor ke Polsek Tegalsari. Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka DA atas kasus penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Atas kasus ini, Imam mengimbau kepada para orangtua supaya tidak mudah tergiur dengan motif meloloskan siswa tanpa seleksi PPDB lewat jalur orang dalam.
“Dengan sistem transparasi dengan digitalisasi seperti ini jangan sampai ada korban berikutnya dengan iming-iming bisa memasukkan melalui jalur PPDB tanpa tes,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu tersangka DA mengaku perbuatannya ini baru sekali dilakukan. Pria yang bekerja selama dua tahun di Dispendik Surabaya itu menyebut uang hasil penipuanny dipakai untuk kebutuhannya sendiri.
“Uangnya untuk saya sendiri, sebagian untuk orangtua sisanya untuk hidup sehari-hari,” ujar DA.
Dikonfirmasi terpisah, Yusuf Masruh Kadispendik Kota Surabaya membenarkan bahwa DA telah diamankan polisi. Tapi Yusuf menyebut kalau dia bukanlah ASN Dispendik.
Atas kasus penipuan ini, Yusuf menyatakan pihaknya telah memberi sanksi tegas kepada Dwiki yang merupakan tenaga kontrak di Dispendik itu.
“Diberi sanksi dan diberhentikan,” kata Yusuf kepada suarasurabaya.net.(wld/lta/iss)