Jumat, 22 November 2024

Nawawi Pomolango Ucapkan Sumpah Jabatan Ketua Sementara KPK di Hadapan Jokowi Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nawawi Pomolango mengucapkan sumpah jabatan Ketua Sementara KPK, Senin (27/11/2023), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Farid Suara Surabaya

Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Senin (27/11/2023), menyaksikan langsung pengucapan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2024.

Nawawi adalah Komisioner KPK yang berlatar profesi hakim. Dia pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

Turut hadir sejumlah menteri dan kepala lembaga, antara lain Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Jenderal TNI Agus Subiyanto Panglima TNI, dan Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung.

Wakil Ketua KPK serta Dewan Pengawas KPK juga hadir di Istana Negara.

“Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali kali akan menerima langsung atau tidak langsung melalui siapa pun juga suatu janji atau pemberian,” ucapnya.

Selanjutnya, dia bersumpah untuk menolak atau tidak menerima campur tangan siapa pun ketika bertugas.

“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya bersumpah bahwa saya akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama objektif jujur berani adil tidak membeda-bedakan jabatan suku agama ras gender dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaiknya serta bertanggung jawab pada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara. Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” sambung Nawawi.

Seperti diketahui, Jumat (24/11/2023), Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Sebelumnya, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs