Jayanta Kepala Lapas I Surabaya membenarkan terkait kabar Budi Santoso (BS) terpidana kasus penipuan Apartemen Sipoa yang meninggal di dalam lapas.
Namun pihak lapas tidak bisa memastikan penyebab meninggalnya BS karena pihak keluarga menolak dilakukan proses autopsi.
“Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja,” ujar Jayanta melalui keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (3/11/2023).
Jayanta menuturkan, pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, perawat lapas mendapat laporan dari petugas Blok E tempat BS ditahan.
Menurut laporan petugas blok, yang disampaikan Jayanta, BS diketahui sedang dalam posisi duduk di lantai lapas dalam kondisi tidak sadar. Namun dia mengeluarkan suara mendengkur.
Mengetahui kondisi narapidana yang seperti itu, petugas lapas dan rekan-rekan sekamar BS langsung membawanya ke klinik lapas.
Lima menit kemudian BS tiba di klinik lapas. Petugas medis pun segera melakukan pemeriksaan kondisi BS yang sudah lemas.
Hasil pemeriksaanya menyebut tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degub jantung.
“Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga,” jelasnya.
Kemudian sekitar pukul 14.50 WIB, BS sudah berada di IGD dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Namun setelah itu, tim dokter menyatakan BS telah meninggal dunia dalam perjalanan.
“Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya.
Kata Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya karena takdir. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB ambulans datang dan membawa jenazah ke rumah duka.
“Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” tutur Jayanta.
Sebagai informasi, BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah dua tahun, 9 bulan dan 10 hari. (wld/ham/ipg)