Minggu, 24 November 2024

Naik Kereta Melebihi Relasi Bakal Dihukum Tak Boleh Naik Selama 180 Hari

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Situasi penumpang kereta di stasiun di KAI Daop 8 Surabaya. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mulai 3 Agustus 2023, yaitu penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan) sesuai tiket akan dikenakan sanksi.

Luqman Arif Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyebut, sanksi bagi pelanggar berupa denda hingga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Luqman kewat keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net pada Selasa (1/8/2023).

Mekanismenya, lanjut Luqman, kondektur yang mengetahui penumpang sengaja melebihi relasi akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

Dendanya adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah. Sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan sesuai tiketnya.

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” jelasnya.

Pembayaran diberi waktu 1×24 jam sejak diturunkan. Jika melebihi itu, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Jika pelanggaran lebih dari tiga kali maka masa sanksi juga diperpanjang.

“Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender,” imbuhnya.

Namun, sebagai pencegahan, kondektur tetap akan mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api, pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.Termasuk sanksi yang berlaku jika melanggar.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tandasnya. (lta/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs