Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena melakukan pelanggaran kode etik berat.
Anwar Usman dinilai terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 uji materi Undang-undang Pemilu.
Putusan itu dibacakan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK, didampingi Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, petang hari ini, Selasa (7/11/2023), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Jimly mengatakan, MKMK melakukan perdebatan dengan akal sehat sebelum memutuskan. Bahkan, Bintan Saragih Anggota MKMK punya pendapat berbeda.
Menurut Bintan, sanksi untuk pelanggaran etik berat seorang hakim adalah pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan.
Sesudah adu argumen, MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, dan mencabut haknya mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Kemudian, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Usai membacakan putusan, Jimly menggungkap alasan putusan MKMK itu supaya langsung berlaku sesudah dibacakan, dan menutup peluang Anwar Usman melakukan banding.
Dengan begitu, MKMK menyatakan ada kepastian hukum menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kalau sanksinya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari Anggota MK, maka harus diberikan kesempatan untuk majelis banding yang dibentuk berdasarkan Peraturan MK. Sehingga, membuat putusan MKMK tidak pasti. Sementara, kita sedang menghadapi proses persiapan pemilu yang sudah dekat. Artinya, kita perlu kepastian yang adil, supaya tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu tidak damai dan tidak dipercaya rakyat,” ucapnya.
Selain memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2×24 jam sesudah putusan.
Walau memberikan sanksi berat kepada adik ipar dari Joko Widodo Presiden, MKMK menyatakan tidak berwenang mengubah Putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Karena, Jimly menegaskan MKMK cuma berwenang mengadili pelanggaran etik Hakim Konstitusi.
Seperti diketahui, MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman Ketua MK.
Total ada 21 laporan masyarakat yang direspons MKMK dengan sidang maraton selama sepekan mulai hari Selasa (31/10/2023).
Dalam prosesnya, MKMK meminta keterangan para pelapor dan memeriksa Hakim Konstitusi yang menjadi pihak terlapor.
Anwar Usman menjalani pemeriksaan lebih dari sekali karena dari sembilan orang Hakim Konstitusi, dia yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.(rid/iss/ipg)