Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hari ini, Senin (6/11/2023), menggelar rapat untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan sejumlah Hakim Konstitusi.
Fajar Laksono Ketua Sekretariat MKMK mengatakan, rapat digelar pagi hari ini dan bersifat tertutup.
“Betul, hari ini MKMK menggelar rapat internal tertutup,” ujar Fajar di Jakarta.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK mengatakan, putusan dugaan pelanggaran etik cukup dirundingkan dalam sehari.
Sesudah itu, MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan, kemungkinan hari Selasa (7/11/2023).
Seperti diketahui, MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan beberapa Hakim Konstitusi, dalam putusan uji materi batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-undang Pemilu.
Putusan itu menyatakan Pasal 169 UU Pemilu yang sebelumnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun, berubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Merespons sejumlah laporan masyarakat yang masuk, MKMK mulai menggelar sidang maraton mulai hari Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan aturan, MKMK punya waktu 30 hari untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi.
MKMK bisa memperpanjang waktu pemeriksaan selama 15 hari kalau dibutuhkan. (rid/ipg)