Jumat, 22 November 2024

MKMK Berikan Sanksi Teguran Lisan Enam Hakim Konstitusi karena Bocornya Informasi RPH

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilku hakim konstitusi atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Foto: Antara Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilku hakim konstitusi atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Foto: Antara

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), sore hari ini, Selasa (7/11/2023), membacakan putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan dugaan pelanggaran etik enam orang Hakim Konstitusi.

Masing-masing, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Putusan dibacakan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK, didampingi Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan keenam hakim terlapor terbukti tidak bisa menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

Sehingga, dinamika dalam RPH menjadi konsumsi publik sesudah menjadi berita di Majalah Tempo Edisi 22 Oktober 2023.

Menurut MKMK, bocornya informasi RPH melanggar Sapta Karsa Hutama serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Maka dari itu, MKMK memberikan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim terlapor.

“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga, melanggar prinsip kepantasan. Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” ucap Jimly.

Seperti diketahui, MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman Ketua MK.

Total ada 21 laporan masyarakat yang direspons MKMK dengan sidang maraton selama sepekan mulai hari Selasa (31/10/2023).

Dalam prosesnya, MKMK meminta keterangan para pelapor dan memeriksa Hakim Konstitusi yang menjadi pihak terlapor.

Anwar Usman menjalani pemeriksaan lebih dari sekali karena dari sembilan orang Hakim Konstitusi, dia yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs