Jumat, 22 November 2024

Meta Terancam Disanksi jika Tidak Hapus Konten Judi Online

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi judi online. Fotto: Getty Images/iStockphoto

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan manajemen Meta di Indonesia mempercepat penghapusan konten judi online.

Dilansir dari Antara, perintah tersebut dikeluarkan setelah pemerintah memberikan peringatan keras kepada induk platform media sosial Facebook itu.

“Kami minta pokoknya ada laporan berapa banyak (yang sudah dihapus) dan secepatnya. Kami tidak akan beri waktu yang lebih lama lagi,” tegas Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dari Kementerian Kominfo.

Kominfo telah bersurat kepada perwakilan Meta di Indonesia pada 2 Oktober 2023. Surat itu berisi perintah penanganan konten dan kegiatan perjudian daring dan atau judi slot oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Kominfo memerintahkan untuk membersihkan konten judi daring dari platform digital mereka dalam waktu 1×24 jam.

“Kami beri kelonggaran, tapi kami minta secepatnya dan Meta harus melaporkan kepada kami sudah berapa banyak konten yang di-take down,” tegas Usman.

Usman menambahkan, manajemen PSE itu sudah melakukan penghapusan konten judi daring. Namun konten tersebut masih terus ditemukan.

“Tapi, masih ada juga yang menyangkut di platform mereka. Kami terus melakukan pemantauan,” ucapnya.

Apabila manajemen tersebut membiarkan konten judi online yang menyangkut iklan atau promosi tersebut, Usman menyebut hal itu termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Undang-Undang ITE itu mengatur soal pembiaran konten negatif dan itu bisa kena sanksi. Oleh karena itu, Menteri Kominfo bisa melaporkan kepada polisi jika (mereka) tidak melakukan apa-apa,” katanya. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs