Sabtu, 23 November 2024

Merasa Jadi Korban Peradilan Sesat, Keluarga Tukang Sayur asal Lampung Mengadu ke DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Istri dan putri Paidi tukang sayur asal Lampung memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat, usai menyampaikan permintaan audiensi dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: Farid suarasurabaya.net

Dua orang anggota keluarga Paidi bin Abdul Roni seorang pedagang sayur asal Mesuji, Lampung yang berstatus terpidana, Selasa (9/5/2023), mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Paidi terjerat kasus dugaan pemerkosaan saksi korban berinisial ML yang sedang kesurupan. Atas sangkaan itu, Paidi divonis 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Manggala, Tulang Bawang.

Bersama kuasa hukumnya, istri dan putri Paidi berupaya mencari keadilan atas vonis hakim yang dinilai tidak tepat.

Khoirul Natanegara kuasa hukum Paidi mengatakan, saksi ML sudah mencabut laporan dugaan pemerkosaan. Bahkan, ML menyampaikan permintaan maaf melalui video.

“Semua itu ada suratnya. Namun, aparat penegak hukum (APH) dari Polres Mesuji, Polda Metro Lampung, Pengadilan Negeri Manggala, Tulang Bawang, Kejaksaan Tanjung Karang Lampung, dan lain-lain, malah tetap melanjutkan proses hukum sampai Paidi divonis penjara,” ujarnya.

Karena itu, pihak keluarga Paidi melalui kuasa hukumnya berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), dan melapor ke Kapolri, Menkopolhukam, serta Komisi III DPR.

“Tolong Bapak Presiden Jokowi, Bapak Mahfud MD, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Menkumham Yasonna Laoly, Komisi III DPR R untuk membantu kami. Pak Paidi yang tidak bersalah sudah menjalani hukuman penjara selama 19 bulan. Kalau dibiarkan, dia harus mendekam di penjara selama 8 tahun 6 bulan,” kata Arneli istri Paidi.

Dalam upaya mencari keadilan, keluarga dan kuasa hukum Paidi membawa 16 alat bukti serta 4 alat bukti khusus yang sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum di Jakarta.

“Bukti-bukti itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum di Lampung. Tapi, itu diabaikan dan justru kesaksian ML yang sedang kesurupan dijadikan bukti yang sah. Apakah ini tidak salah, ganjil, dan menyalahi hukum itu sendiri?” ucap Arneli sambil menangis.

Selain video rekaman permintaan maaf yang dibuat tanggal 30 Agustus 2021, ada surat permintaan maaf dan ditandatangani para pihak pada 16 Oktober 2021, serta surat pencabutan laporan yang dibuat dan diserahkan pelapor.

Tapi, kasusnya tetap dilanjutkan Penyidik Polres Mesuji sampai ada putusan kasasi pada 13 April 2023. Kuasa hukum Paidi pun mengajukan peninjauan kembali (PK) tanggal 2 Mei 2023 ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan keadilan.

Sekadar informasi, berdasarkan Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, Paidi warga Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, divonis 8 tahun 6 bulan plus denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, tanggal 31 Mei 2022.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yaitu 9 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Arneli istri Paidi sangat yakin suaminya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan ML dan keluarganya. Apalagi, pihak ML tidak memiliki bukti otentik.

Kasus itu bermula tanggal 29 Agustus 2021, Sarbini kakak ML mendatangi rumah Paidi sembari marah dan menuduh Paidi melakukan perbuatan tidak senonoh pada ML.

Tapi, tudingan pemerkosaan itu disampaikan ML waktu sedang kerasukan setan atau kesurupan. Besoknya, ML dan keluarga mendatangi rumah Paidi untuk menyampaikan permintaan maaf, bahkan videonya beredar di media sosial.

Sayangnya, ada lagi laporan dugaan pemerkosaan tertanggal 1 September 2021 atau dua hari sesudah keluarga ML menyampaikan permintaan maaf karena menuduh tanpa dasar.

Lalu, tanggal 20 September 2021, 13 orang Anggota Polres Mesuji menangkap Paidi di rumahnya, tanpa berbekal surat panggilan.

Selanjutnya, tanggal 14 Januari, berkas dari penyidik Satreskrim Polres Mesuji dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Tulang Bawang. Kemudian, Kejari melimpahkan ke PN Menggala.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs