Jumat, 22 November 2024

Menteri PAN RB Ingatkan Ada Sanksi buat ASN yang Melanggar Larangan Buka Puasa Bersama

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi buka puasa di Bulan Ramadhan. Foto: Tim Grafis

Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) mengimbau para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi arahan Joko Widodo Presiden untuk meniadakan acara buka bersama pada Bulan Suci Ramadan tahun ini.

Menurutnya, arahan khusus buat pejabat negara dan ASN itu bermanfaat untuk kebaikan bersama. Salah satunya, sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang sekarang masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

“Arahan Presiden tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya itu juga sudah diberlakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Menteri PAN RB menegaskan, Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah berwenang, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk aturan itu, Azwar Anas menyebut ada sanksi buat PNS yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan sebagainya sesuai kategori pelanggan hasil kajian inspektorat.

“Kalau ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk (pelanggaran) kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” tegasnya.

Mantan Bupati Banyuwangi itu mengakui, buka puasa bersama bisa mempererat silaturahmi. Tapi, dia bilang silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah bisa dilakukan dengan cara lain.

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WhatsApp, bahkan koordinasi pekerjaan lintas Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri PAN RB menekankan kepada seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik di Bulan Suci Ramadan.

“Jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka puasa bersama,” tandasnya.

Seperti diketahui, Jokowi Presiden menyampaikan arahan kepada pejabat negara untuk meniadakan buka puasa bersama lewat Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga pemerintah.

Kemudian, Presiden juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri meneruskan arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs