Jumat, 22 November 2024

Menkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan dari 159 Negara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Visa dan Passport. Foto: Shutterstock

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) dari 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Seperti dilaporkan Antara, mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (16/6/2023), pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Achmad Nur Saleh Subkoordinator Humas Kemenkum HAM.

Aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud, antara lain gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).

Oleh karena itu, lanjut Achmad, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

Sebelumnya, ada 159 negara masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Sekarang, cuma ada 10 negara bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad.(ant/dvn/rid).

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs