Jumat, 22 November 2024

Menko PMK: Zonasi PPDB Penting Cegah Kastanisasi Sekolah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Muhadjir Effendy Menko PMK menyebut sistem zonasi dalam PPDB diterapkan untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah. Foto: muhammadiyah.id

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyebut sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) penting diterapkan demi mencegah terjadinya kastanisasi sekolah.

“Kalau zonasi menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan. Itu kan upaya untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah. Yang dulu kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan,” kata Muhadjir dilansir Antara pada Kamis (13/7/2023)

Menurut Muhadjir, seiring dengan pemberlakuan sistem zonasi PPDB, pemerintah daerah (pemda) dihadapkan dengan dua tugas utama yakni pertama menyusun peraturan daerah (perda) untuk menegakkan peraturan tersebut. Sehingga, lanjutnya, apabila terjadi kecurangan-kecurangan bisa dipastikan ada penindakan yang jelas.

Ia menegaskan, tanggung jawab itu sejalan dengan status kebijakan terkait pendidikan yang merupakan urusan konkuren atau urusan yang sudah dibagikan antara pemerintah pusat dengan pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi kalau kecurangan-kecurangan itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang adalah para pejabatnya, nah ini yang memang akan semakin parah nanti,” sebut Muhadjir.

Kemudian tanggung jawab kedua pemda adalah melakukan program pemerataan kualitas sekolah atau pendidikan sejalan dengan tujuan sistem zonasi.

“Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit. Sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih ter-persepsi ada sekolah favorit itu,” ujarnya.

Apabila kecurangan terjadi maupun persepsi sekolah favorit masih subur, maka pemda harus segera melakukan evaluasi internal atas keberlangsungan maupun keberhasilan program-program pemerataan kualitas pendidikan.

Muhadjir mengingatkan temuan kecurangan zonasi PPDB tidak terjadi di semua daerah. Ia menyebut DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi yang sudah sangat baik dalam melakukan intervensi untuk pemerataan kualitas pendidikan.

“Bukan hanya negeri yang diperhatikan, termasuk bantuan untuk swasta, sehingga siapapun orang tua menyekolahkan dengan nyaman. Tidak perlu lagi mengejar dengan cara-cara yang sangat tidak terpuji untuk sekolah favorit,” katanya.

Sementara itu, jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), merevisi peraturan tentang PPDB.

KPPI menyebut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang lebih jelas dan berkeadilan.

Mereka juga mengusulkan agar Kemendikbudristek memastikan semua anak mendapatkan jatah kursi di sekolah tujuan. Katanya, kuota kursi yang disediakan saat PPDB harus sebanding dengan jumlah kebutuhan.

Selain itu, mereka meminta agar sistem zonasi yang diterapkan, dibarengi pemerataan kualitas sekolah (swasta dan negeri) tanpa harus melalui sistem seleksi. “Jadi semua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah,” ucapnya. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs