Jumat, 22 November 2024

Menjaga Jarak Aman Antarkendaraan di Jalan Tol, Tekan Angka Kecelakaan saat Arus Balik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kecelakaan di KM 630 Tol Caruban - Nganjuk, Senin (24/4/2023). Foto: Panit PJR Jatim 6.1 via WA SS

Suara Surabaya menerima berbagai laporan kecelakaan yang terjadi di jalan tol mau pun arteri selama periode arus balik Lebaran tahun ini.

Pada Senin (24/4/2023) malam, kecelakaan beruntun terjadi di KM 630 tol Ngawi-Kertosono mengakibatkan kemacetan di tol hingga berjam-jam.

Sebelumnya, ada totolan empat kendaraan di KM 714 Tol Mojokerto – Surabaya, dan enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 631 Tol Jogja-Surabaya.

Lalu, kecelakaan antara mobil dan motor di Jl. Parengan-Jatirogo Ds. Kedungjambe Kec. Singgahan Kab. Tuban pada Senin siang mengakibatkan satu orang meninggal di lokasi.

Mengantisipasi kecelakaan di jalan, AKBP Wiwit Adisatria Kapolres Mojokerto Kota mengimbau semua kendaraan yang melintas selama arus balik, terutama di jalan tol supaya menjaga jarak aman antarkendaraan.

Rumus mudah menjaga jarak yang aman menurut Wiwit adalah menyesuaikan dengan kecepatan kendaraan.

“Misal kecepatan 50 km/jam minimal jaraknya adalah 50 meter dengan kendaraan di depannya. Dalam penelitian, kecepatan 50 km/jam dengan time response 1 detik melihat kejadian dibutuhkan jarak paling aman 25-30 meter. Artinya, 50 meter itu sudah aman. Kalau respons semakin lambat, 2 detik, makin jauh lagi. Demikian juga dengan 100 km/jam, jarak aman adalah 100 meter,” ujar Wiwit saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa (25/4/2023).

Perhitungan itu selaras dengan menjaga jarak untuk kendaraan berat. Menurut Wiwit, semakin berat massa kendaraan maka waktu pengereman yang dibutuhkan akan lebih lama

“Semakin berat kendaraan apalagi angkutan umum, bus itu berat kosongnya 6 ribu kilo. Tentunya belum ditambah penumpang sudah berat secara kendaraan, tentu pengereman dibutuhkan waktu yang lebih lama,” terangnya.

Selain menjaga jarak aman antarkendaraan, hal lain yang perlu diperhatikan untuk meminimalisir angka kecelakaan akibat human error yaitu waktu istirahat.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sopir angkutan umum setelah melakukan perjalanan panjang diwajibkan istirahat selama 4 jam. Sopir angkutan umum menurut UU tersebut juga dilarang berkendara lebih dari 12 jam.

Sementara, dalam rangka arus balik Lebaran, banyak pengendara yang tidak biasa berkendara jarak jauh memaksakan diri menempuh jarak berjam-jam lamanya. Sehingga, pihaknya mengimbau agar pemudik beristirahat tiap dua jam sekali.

“Untuk yang tidak terbiasa perjalanan jauh seharusnya istirahatnya lebih pendek dari itu. Boleh dua jam sekali karena tidak terbiasa, apalagi di jalan tol yang pemandangannya monoton dua jam sekali istirahat di rest area,” pungkasnya.(dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs