Jumat, 22 November 2024

Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp49 Miliar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) dan Komjen Pol. Wahyu Widada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri saat melakukan pemusnahan produk-produk impor tidak sesuai ketentuan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Foto: Antara

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) hari ini, Kamis (26/10/2023), mulai melakukan pemusnahan berbagai produk impor yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp49,95 miliar.

Pemusnahan juga dilakukan bersama Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) dan Komjen Pol. Wahyu Widada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri.

“Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya Rp49 miliar, hampir Rp50 miliar. Rp49,951 miliar ya, jadi hampir Rp50 miliar,” ujar Zulkifli dalam jumpa pers “Pemusnahan Produk-Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan” di Cikarang, Jawa Barat.

Produk-produk impor ilegal tersebut terdiri dari pakaian bekas, besi baja nonstandar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sajadah.

Barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri pada periode 10-15 Oktober 2023 pada wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Sri Mulyani Menkeu mengatakan, dari hasil operasi bersama tersebut didapatkan total 638 bal pakaian bekas.

Adapun pakaian bekas tersebut didapat dari lokasi Pasar Senen, Jakarta sebanyak 113 bal, Pasar Gedebage, Bandung 221 bal dan dari wilayah Jakarta lainnya sebanyak 200 bal.

“Khusus untuk Pasar Senen, penindakan 12 Oktober (2023) didapatkan lagi 104 bal,” kata Sri.

Sri Mulyani menjelaskan, operasi bersama juga dilakukan mulai dari Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A di Tanjung Priok, Jakarta dan Cikarang. Dari hasil penindakan tersebut disita sembilan kontainer berukuran 40 feet dengan jumlah 2.401 bal senilai Rp12 miliar.

Pada wilayah Tanjung Karang, Bea Cukai Cikarang melakukan tindakan sitaan impor karpet atau sajadah sebanyak 53.030 buah dengan perkiraan nilai Rp1,8 miliar.

“Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya yaitu kita akan memberikan hibah kepada Pemda (Pemerintah Daerah) Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat, karena untuk sajadah ini masih bisa digunakan, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan,” ujar Sri.

Sri mengatakan, akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengatasi impor ilegal. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta konsumen Tanah Air. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs