Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag) mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di 2024. Perubahan itu bisa dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal tersebut disampaikan Menag dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (5/8/2023) malam. Menurutnya perubahan mekanisme ini penting untuk didiskusikan, guna menekan angka kematian jemaah di tahun depan.
“Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jemaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi,” kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (6/8/2023).
“Nanti tergantung pembicaraan di DPR, mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi,” tambahnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat. “Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji khusus, dan tiga jemaah haji furada,” lanjut Yaqut.
Dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60-64 tahun. Sedangkan 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun.
Adapun jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (dua orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (enam orang).
“Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jemaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan,” sambung Menag. (bil/ham)