Jumat, 22 November 2024

Menag Minta Khotbah Idulfitri Tidak Bermuatan Politik Praktis

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M. Surat Edaran No SE 05 tahun 2023, di antaranya mengatur soal khutbah Idulftri tidak bermuatan politik praktis.

Khutbah, kata Yaqut, mengutamakan ukhuwah Islamiyah, toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pesan yang disampaikan harusnya menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis,” ujar Menag dalam surat edarannya, Rabu (19/4/2023)

Edaran Menag juga mengatur Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Tapi, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” imbuhnya.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Sementara soal waktu penetapan Hari Raya Idulfitri, Yaqut mengimbau Umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023. Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag.(faz/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs