Mobil Pajero Sport dengan nomor polisi (nopol) L 1755 JY yang dikendarai oleh ASH (17) menabrak motor honda beat nopol W 3587 NAK yang dikendarai oleh Sulastri (42) di perempatan Jalan Adityawarman Surabaya, Sabtu (21/1/2023) pukul 03.30 WIB.
Ipda Suryadi Kanit Laka Polrestabes Surabaya, menyatakan, kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi mobil melanggar lampu merah di traffic light (TL) Jalan Adityawarman.
Kronologinya, saat mobil melaju dari Jalan Adityawarman menuju Jalan Mayjend Sungkono, melanggar lampu lalu lintas. Saat TL menyala merah diterabas, sehingga menabrak sepeda motor.
“Pengendara R2 (roda 2/sepeda motor) membawa belanjaan dari Jalan Kutai ke arah Kodam. Roda dua ditabrak sama R4 (mobil), setelah menabrak R2, kendaraan oleng ke kanan, konsentrasi hilang sehingga menabrak pos polisi juga dan mobil sampai terguling,” ungkapnya kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (21/1/2023).
“Pengemudi R4 hasil keterangan sementara, habis dari tempat hiburan malam atau restoran yang ada di PTC, di sana keterangannya meminum beberapa gelas minuman,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa laju mobil saat terjadi kecelakaan berada di kecepatan 50 ke atas.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mobil Pajero mengalami luka sobek pada pelipis mata dan luka lecet pada tangan kanan, sedangkan pengendara motor mengalami luka pada tangan kanan.
Sementara untuk mobil yang rusak dan terguling, berhasil dievakuasi menggunakan unit rescue DPKP, dan kedua kendaraan juga sudah dikondisikan oleh unit laka lantas sebagai barang bukti.
Untuk tindak lanjut, saat ini kedua korban telah dirujuk ke RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dan sudah didampingi keluarga masing-masing.
“Jadi, kasus masih pendalaman. Sekarang pengobatan dulu. Setelah itu kita upayakan tes narkoba positif atau negatif untuk antisipasi dulu. Setelah itu kita mintai pertanggungjawaban atas akibat kejadian ini fasilitas rusak, dan proses hukum akan berlanjut,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, agar saat berkendara tidak dalam keadaan lelah atau mabuk, karena akan membahayakan orang lain dan diri sendiri di jalanan.(ris/ipg)