Sabtu, 23 November 2024

Masyarakat Surabaya Sukarela Melapor, Angka Rehabilitasi Narkoba Meningkat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kompol Damar Bastian Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Surabaya (kanan) bersama Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya (kiri) waktu mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (11/8/2023). Foto: Dovan magang suarasurabaya.net

Jumlah masyarakat Kota Surabaya yang direhabilitasi karena kasus narkoba mengalami peningkatan mulai tahun 2020 sampai 2022. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat, orang yang direhab tahun 2020 mencapai 263 orang, tahun 2021 sebanyak 383 orang, dan tahun 2022 mencapai 824 orang.

Kompol Damar Bastian Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNN Kota Surabaya kepada suarasurabaya.net mengatakan, jumlah itu meningkat karena banyak faktor. Seperti, sosialisasi yang terus digalakkan hingga kesadaran masyarakat untuk sukarela melapor semakin meningkat.

“Faktor meningkatnya ada beberapa hal (selain pengungkapan kasus), namun juga karena semakin sadarnya masyarakat tentang bahaya narkoba sehingga mereka secara suka rela melaporkan kepada BNN untuk merehabkan keluarganya yang terpapar penyalahgunaan narkoba. Banyak yang melaporkan secara volunteer kepada BNN (untuk direhabilitasi),” kata Damar usai mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (11/8/2023).

Selain itu, lanjut Damar, ada faktor lain yakni munculnya peraturan bersama antar stakeholder penegak hukum pada tahun 2022 berupa restorative justice, menindaklanjuti banyaknya penghuni lapas yang terkait dengan narkoba.

Restorative justice itu menyasar kepada semua lembaga negara seperti TNI-Polri, Kejaksaan, BNN dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ke masing-masing wilayah wewenangnya.

“Sehingga dalam restorative justice itu yang bersangkutan (pengguna) tidak diproses secara hukum sampai ke pengadilan dan putusan hukumnya sampai ke lapas. Para pengguna ini ditindaklanjuti dengan dilakukan assessment terpadu oleh tim assessment terpadu BNN, sehingga direkomendasikan untuk tidak diproses lanjut, namun dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut juga diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Khusus untuk Kota Surabaya, sambung Damar, ditindaklanjuti dengan digodoknya peraturan daerah (Perda) tentang P4GN. Perda hukum itu akan jadi dasar hukum yang kuat bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait bergerak memerangi narkoba.

“Pemberantasan narkoba sudah jalan, namun dengan adanya Perda ini akan lebih mudah siapa bertanggung jawab apa. Seperti kerja sama BNN dengan Bakesbangpol waktu ada kerja sama razia oleh Satpol PP, ketika didapatkan ada (warga) yang positif langsung dikirim ke BNN,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Damar juga menjelaskan ada dua kategori masyarakat yang direhabilitasi. Pertama, diamankan oleh petugas dan kedua secara sukarela meminta atau diminta keluarganya untuk direhab.

Untuk yang diamankan petugas, rehabilitasi berdasarkan permohonan penyidik untuk dilakukan assessment soal tingkat kecanduan. Hal yang sama juga berlaku untuk sukarelawan mengajukan diri untuk direhab.

Nantinya, para calon klien rehabilitasi akan dihadapkan dengan dua tim assessment terpadu, terdiri dari tim medis dan hukum.

Tim medis beranggotakan seksi rehabilitasi BNN, serta unsur luar dalam hal ini dokter atau psikiater atau psikolog dari kerja sama BNNK Surabaya dengan Rumah Sakit Jiwa Menur. “Jadi, untuk tim medis akan menentukan bagaimana kadar kecanduan dari klien tersebut,” jelasnya Damar.

Selanjutnya, tim hukum yang terdiri dari seksi pemberantasan BNN, penyidik kepolisian dan jaksa yang ditunjuk. Tiga orang ini akan meng-assessment keterkaitan klien terhadap penyelakuan narkotika.

“Apakah hanya sekadar pengguna atau dia pengecer, pengedar, atau bahkan bandar? Dan apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak pindana narkotika sebelumnya? Dari hasil tersebut kemudian dirapatkan oleh tim medis dan tim hukum untuk menentukan status orang tersebut. Apakah bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi berdasarkan hasil wawancara dan temuan,” jelasnya.

Selain sosialisasi dari stakeholder penegak hukum, Damar juga meminta kerja sama masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba yang oleh BNN RI berstatus darurat ini.

“Peran serta masyarakat sendiri ada istilahnya, yaitu wani (berani) lapor, wani rehab wani nolak. Ada saluran-saluran yang masyarakat bisa manfaatkan baik lewat telepon, online atau langsung datang di both BNN di Mall Pelayanan Publik Siola. Petugas BNN yang setiap hari stand by disana,” tandasnya.

Ikut menambahkan, Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya mengatakan saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih taham pembahasan Perda P4GN.

Menurutnya, pembahasan Perda itu saat ini sudah sekitar 30-40 persen, sehingga ditargetkan bisa selesai pada tahun ini.

“Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2009, itu memang diamanatkan masing-masing daerah menyusun peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Saat ini pemerintah kota Surabaya memang sedang membahas bersama-sama dengan DPRD kota Surabaya,” jelas Yayuk sapaan akrabnya.

Sementara terkait pencegahan peredaran narkoba oleh pihak pemkot, Yayuk menjelaskan disesuaikan dengan tugas dan wewenang masing-masing instansi/OPD. Sosialisasi juga digalakan ke ASN/PNS lingkungan Pemkot Surabaya termasuk melakukan tes urin.

“Termasuk dinas perhubungan yang tidak hanya mensosialisasikan ke para driver (sopir), termasuk di dalamnya juga melakukan tes urine ke mereka,” terangnya.

Dia juga berharap partisipasi dan dukungan seluruh elemen, terutama tokoh agama dan masyarakat, tentunya lembaga pendidikan. “Agar ya paling tidak generasi muda kita itu tidak terpapar Nakoba. karena yang paling rawan ini kan usia-usia muda,” pungkasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs